Korupsi Bupati Meranti Bikin Geleng-geleng, Makan Uang Umrah!

Jakarta, Safir Law News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membekuk Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil yang sempat viral setelah menyebut Kementerian Keuangan 'setan' dalam operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan Muhammad Adil ditetapkan tersangka atas 3 kasus yakni dugaan korupsi pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umrah, dan suap pemeriksa keuangan.

"KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu pertama MA Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-2024, kemudian FN, ini kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus kepala cabang PT TN, kemudian MFA auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau," tegas Alexander dikutip dari Detik, Rabu (12/4/2023).

KPK mengungkapkan Adil disangkakan terlibat dalam 3 kasus. Kasus pertama, terkait korupsi pemotongan anggaran. Kasus kedua terkait penerimaan gratifikasi dari biro perjalanan ibadah ke Tanah Suci.

Kasus ketiga yakni terkait suap untuk pemeriksaan keuangan Kabupaten Kepulauan Meranti. Dari ketiganya, Alexander mengatakan Adil diduga telah menerima Rp 26,1 miliar.

"Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA menerima uang sejumlah sekitar Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh Tim Penyidik," tegas Alexander.

Sumber : CNBC Indonesia


Posting Komentar

0 Komentar