Niat Baik ahirnya Mengantar Penjara di anggap melakukan TPPO

FIRMANSYAH.SH dan Ngurah arie.SH pembela/kuasa hukum Terdakwa Komang Komang Puja Rasmiasa asal Singaraja dan Anak Agung Kadek Ratna Sawitri asal Negara menjalani sidang lanjutan kasus tindak pidana Perdagangan Orang dengan agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim PN Singaraja.Rabu 26April 2023
Majelis Hakim terdiri dari Ketua Heriyanti dan Made Hermayanti Muliartha serta Ni Made Kushandari (anggota) menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang terhadap 13 orang saksi korban untuk bekerja di Turki dan atas perbuatannya tersebut.
Dimana JPU telah menuntut 7 tahun Penjara dan turunannya Majelis Hakim menjatuhkan hukuman dengan amar putusan yaitu :

1. Terdakwa 1. Komang Puja Rasmiasa dan terdakwa 2. Anak Agung Ratna Sawitri terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan yakni permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, Dalam dakwaan Ke-2 Penuntut Umum.

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1. Komang Puja Rasmiasa dan terdakwa 2.

Anak Agung Ratna Sawitri masing-masing berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani dan pidana denda masing-masing Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah ) subsidair masing-masing 6 (enam) bulan pidana kurungan. Selain itu Menetapkan agar terdakwa 1. dan terdakwa 2 membayar biaya restitusi kepada para korban dengan rincian

a- Saksi korban I WAYAN SRINAMA YASA sebesar Rp. 43.750.000,- (empat puluh tiga juta tujuh ratus lima pulu ribu rupiah)

b. Saksi korban NI KETUT TINA APRILIA sebesar Rp. 28.690.000,- (dua puluh delapan juta enam ratus Sembilan puluh ribu rupiah) .

c. Saksi korban KOMANG ADI SAPUTRA sebesar Rp. 51.260.000,- (lima puluh satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) ;

d. Saksi korban I GEDE ARI SUKRIAWAN sebesar Rp. 44.900.000,-(empat puluh empat juta Sembilan ratus ribu rupiah)

e. Saksi korban I KETUT SUSENA ADI PUTRA sebesar Rp. 53.830.000,- (lima puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah)

f. Saksi korban I KADEK ONA SUGIARTAWAN sebesar Rp. 48.850.000,- (empat puluh delapan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)

g. Saksi korban I KADEK SURYA HADI KUSUMA sebesar Rp. 48.550.000,-(empat puluh delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)

h. Saksi korban KOMANG YUDI ARNAWA PUTRA sebesar Rp. 50.990.000,- (lima puluh juta Sembilan ratus Sembilan puluh ribu rupiah)

i. Saksi korban NI KADEK ANGGRAININGSIH sebesar Rp. 41.670.000,- (empat puluh satu juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah)

j. Saksi korban NI LUH WIDIASTITI sebesar Rp. 61.060.000,- (enam puluh satu juta enam puluh ribu rupiah)

k. Saksi korban PUTU SEPTIA SRI WARDANA sebesar Rp. 55.100.000,- (lima puluh lima juta serratus ribu rupiah)

Dan Apabila para terdakwa tidak membayar Restitusi maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan kurungan.

Menurut Kasi Intel Kejari Singaraja  Ida Bagus Alit Ambara Pidada SH .MH  Adapun modus pidana yang dilakukan oleh para terdakwa yaitu para Terdakwa melakukan perbuatan perdagangan orang terhadap 13 orang saksi korban untuk bekerja di Turki dengan membuat Job letter (surat yang menjelaskan kemampuan dan pengalaman secara singkat yang terkait dengan pekerjaan yang dilamar yang ditujukan dan dikeluarkan oleh suatu perusahaan) kepada para saksi korban.

Lebih lanjut disampaikan , Padahal Job letter tersebut dibuat oleh para terdakwa untuk meyakinkan pekerjaan para saksi korban yang akan diterima setelah sampai di Turki, namun faktanya para saksi korban setelah sampai di Turki tidak bekerja sesuai dengan Job letter, sehingga saat berada di Turki membuat para saksi korban khawatir dan takut dikejar-kejar oleh petugas Kepolisian Turki, karena tidak memiliki surat izin tinggal dan visa bekerja di Turki,karena para saksi korban diberangkatkan ke Turki oleh para terdakwa dengan menggunakan Visa Holiday dan dibuatkan bookingan Hotel di Turki untuk mengelabui para petugas Imigrasi di Bandara Soekarno Hatta Jakarta sebelum berangkat ke Turki padahal para saksi korban berangkat ke Turki dengan tujuan bekerja.
Kami kuasa hukum terdakwa dalam hal ini bersyukur dimana terhap putusan yang di berikan sudah terdapat keringanan hukuman walaupun sebenarnya dala pandangan hukum kami kesalahan klien kami tidak sesuai dengan dakwaan, karena unsur TPPO dalam uraian peristiwa kejadian tidaklah ada sehingga lebih tepatnya kelien kami itu di pasal penipuan 378 KUHP..Ketentuan Pasal 378 KUHP menerangkan bahwa yang dimaksud dengan penipuan adalah kondisi yang dilakukan oleh siapa pun dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan, menggerakkan  dan dalam pengiriman ketenaga kerjaan klien kami sama sekali tidak mengerti aturan Depnaker, jadi ketidak Tahuan akan aturan dapat di jadikan alasan pemaaf dalam sebuah pidana karena kejahatan yang dilakukan bukan kesengajaan..akan tetapi karena putusan tersebut sudah di terima oleh klien kami yang kami kuasa hukum menerima kami berterima kasih pada majelis hakim yang telah memimpin sidang ini dengan baik,cermat dan teliti sehingga putusan ini sudah dirasakan adil oleh para terdakwa, saya Firmansyah,SH dan Ngurah Arie,SH berpesan bahwa niat baik kita belumlah tentu diterima dengan baik.Wadpadalah Editor Carley

Posting Komentar

0 Komentar