Buleleng, Bali - Adanya pemasangan Pagar Pembatas jalan 2 Meter yang sesuai dengan Sertifikat Resmi yang di keluarkan BPN Singaraja menuai polemik , atas hal tersebut sebagian warga Dusun Kembang Sari Desa Pangkung Paruk Kecamatan Seririt yang berjumlah 20 an orang dibawah "pimpinan " Ajik Jati Permana membalas dengan tindakan pemasangan portal kesebuah galian C yang diduga milik salah satu Oknum Anggota Kepolisian
Terpantau di lokasi Sabtu (01/04) pemasangan pagar pembatas ini dilakukan agar menandai batas sesuai dengan gambar sertifikat hak milik , di waktu yang sama bertempat di balai dusun kembang sari berlangsung rapat yang dihadiri kelian subak , keliaan banjar , babinsa ,bhabinkamtibmas , tokoh masyarakat dan warga.
Sepanjang berita ini di tayangkan ,Belum ada kepastian kapan portal akan dibuka , Kami masih meminta konfirmasi beberapa pihak agar berimbang dan jika ada pihak pihak yang merasa dirugikan agar menghubungi redaksi untuk mendapat hak Jawab dan ada berita lanjutan (Imam Heru )
Dari informasi yang berhasil
dihimpun dari rapat tersebut , Adanya histori jalan yang menurut Ajik Gusti
Permana awalnya seluas 4 Meter , Namun kini hanya 2 meter
Menurut ajik permana pihak pemilik lahan dulunya pernah berjanji untuk mengabulkan permintaan warga , dan ada rekamannya . Namun saat ditanyakan kepada kelian subak yang merupakan Kakak Ajik Permana , dijelaskan Subak tidak memiliki Bukti Otentik hanya tanda tertentu , " Tiang lahir tahun 70 jadi masih ingat betul sejarah jalan tersebut " Jelasnya.
Saat ditanya team media di dalam rapat apakah tanah yang menjadi polemik Plaba Desa ataukah Lahan Negara Ajik Gusti Permana menerangkan ,Memang tidak ada bukti otentik plaba desa namun dulunya pihak penyakap memberikan kontribusi ke desa " Jelasnya .(Team media menghubungi 5 narsum yang mengatakan tanah negara yang di konversikan bukan plaba desa )
Lebih lanjut disampaikan
,"Pemasangan portal ini adalah upaya kami agar pemilik tanah dan mendapat
perhatian pihak yang berwenang agar ada kejelasan " jelasnya .
Sementara itu salah satu
peserta rapat mempertanyakan apakah ini murni karena keinginan masyarakat
ataukah ada karena unsur kepentingan bisnis di pangkung paruk karena di
desa ada Galian .
SP perwakilan pemilik lahan menjelaskan ke team media , "Tidak mudah untuk merubah dari jalan 2 Meter menjadi 4 Meter ,Biayanya besar nanti siapa yang nanggung ,permintaan warga kami rungdingkan dulu " jelasnya.
Selain akses jalan menuju
Sebuah Galian , jalan 2 Meter tersebut adakah jalur induk pipa PDAM , yang
dikhawatirkan akan membuat proses pelayanan akan terganggu jika ada pemyempitan
jalan , menurut sumber perlu biaya besar dan waktu berbulan bulan karena
pipanya dari besi dan diameternya besar selain itu pelayanan air bersih akan
terganggu ke masyarakat .
0 Komentar