Pendampingan Terhadap Terdakwa Dalam Kasus Pelecehan Seksual

Safir Diary – Dilakukan pendampingan yang dilakukan oleh penasehat hukum Bapak Firmansyah, SH., dalam perkara pidana KASUS PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (11/4/2023). Terdakwa berinisial AI umur 28 tahun alamat Banjar Dinas Kubu Lebah, Desa Pegayaman, Kec. Sukasada telah melakukan pelecehan seksual anak dibawah umur atas korban berinisial KP umur 16 tahun.

Hal tersebut Bapak Firmansyah, SH. selaku Ketua PBH (Pusat Bantuan Hukum) sekaligus Advokat yang berkantor pada kantor Firma Hukum Safir Law Office yang beralamat di Pertokoan Pasar Banyuasri Jalan Samudra No. 24 Singaraja-Bali memberikan pendampingan di Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng atas dasar Pasal 81 Ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2016 yang berbunyi “Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.

Posting Komentar

0 Komentar