Residivis Kambuh, Satroni Rumah Kosong Curi Perhiasan Emas

 

Buleleng, Bali - Kejadian bermula saat rumah korban Nyoman Gelis (59) yang beralamat di Banjar Dinas Abasan Desa Panji Anom Kecamatan Sukasari Buleleng dalam keadaan kosong.

Dari Press Release Polres Buleleng yang diterima intekmediabali , Diketahui barang milik korban yang disimpan di almari telah hilang berupa 3 buah kalung emas, 1 buah cincin emas, 1 buah giwang emas, dan 1 buah gelang emas yang diperkirakan kerugian yang dialami korban sebesar 18 juta rupiah. Dengan kejadian tersebut Kemudian korban melaporkannya ke Polsek Sukasada pada hari Jumat tanggal 7 April 2023 segera pukul 11.00. Wita.

Respon cepat dilakukan Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Wirawan SH, MH., yang menindak lanjuti laporan korban dengan terjun langsung kr lapangan yang didampingi Kanit Reskrim IPTU Kadek Robin Yohana, S.H., melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan hilangnya barang berupa emas milik korban.

Dari hasil penyelidikan melalui olah TKP dan permintaan keterangan dari beberapa saksi baik saksi korban maupun saksi fakta, ditemukan bukti permulaan yang cukup, diketahui bahwa yang diduga melakukan perbuatan mengambil barang milik korban adalah seseorang yang sering dipanggil dengan nama panggilan Deksu.

Menurut Kasie Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya SH , Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian Kanit Reskrim Polsek Sukasada mendapatkan informasi bahwa Desu tersebut adalah seorang Residivis yang bernama lengkap Dewa Putu Astrawan yang diduga keberadaannya di rumah pamannya di Desa Wanagiri Kecamatan Sukasada Buleleng.

Lebih lanjut disampaikan , Kemudian pada hari Senin tanggal 10 April 2023 pukul 13.00 Wita yang diduga melakukan tindak pidana Dewa Putu Astrawan Alias Detu, telah diamankan dari rumah pamannya yang ada di Wanagiri kemudian, berdasarkan keterangan terduga pelaku mengakui dengan sebenarnya bahwa telah mengambil barang milik korban yang disimpan didalam almari pakaian, dan cara pelaku masuk kedalam rumah dengan cara lewat jendela yang tidak terkunci.

"Barang yang diambil teduga pelaku belum sempat dipindahtangankan dan masih ada dalam penguasaan pelaku sehingga seluruh barang bukti yang diambil dapat disita dari tangan pelaku sendiri." Jelas AKP Gede Sumarjaya

Dari informasi yang berhasil dihimpun , Pelaku adalah seorang residivis yang pernah melakukan perbuatan tindak pidana dua kali melakukan tindak pidana curanmor dan satu kali melakukan tindak pidana pencurian cengkeh. Pelaku baru keluar dari lembaga permasyarakatan 8 hari sebelum melakukan perbuatan mengambil emas dirumah korban Nyoman Gelis, pada tanggal 7 April 2023.

Maka terhadap pelaku Putu Asrawan alias Detu (25) disangka telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana maksud dalam rumusan pasal 363 ayat 1 ke 5 Kuhp dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Humas /Imam Heru)

Posting Komentar

0 Komentar