Wow, Mantan Ketua LPD Anturan Di Vonis 10 Tahun, JPU Dan NAW Nyatakan Pikir Pikir

 

Buleleng, Bali - Perkara LPD Anturan dengan Terdakwa NAW selaku Ketua LPD Anturan pada Selasa (04/04/2023) akhirnya dibacakan dalam agenda Pembacaan Putusan Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor

Dari keterangan Press release Humas Kejari Singaraja ,Persidangan dilakukan secara online (virtual) yang di mulai pukul 15.00 Wita dengan susunan Majelis Hakim yaitu : Putu Gede Novyartha, SH.MHum (Ketua Majelis), Soebakti, SH.MH dan Nelson, SH (masing-masing sebagai Hakim anggota) dan JPU adalah Bambang Suparyanto, SH

Menurut Keterangan Kasie Humas Kejari Singaraja Ida Bagus Alit Ambara Pidada S.H .MH , Sebelum membacakan Amar Putusannya, Majelis Hakim membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa NAW Yaitu ha-hal yang meringankan " Terdakwa belum pernah dihukum dan hal-hal yang memberatkan perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian yang besar." Jelasnya .

Adapun Amar Putusan Majelis Hakim sebagai berikut : Menyatakan terdakwa NAW tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ”tindak pidana korupsi” sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum dan membebaskan terdakwa dari Dakwaan Primair Penuntut Umum.

Menyatakan terdakwa NAW telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ”tindak pidana korupsi” sebagaimana sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap di tahan dan denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dipidana penjaraselama 2 (dua) tahun, menghukum terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar

Rp 5.331.661.325,60 (lima milyar tiga ratus tiga puluh satu juta enam ratus enam puuh satu ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah enam puluh sen) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah

perkaranya memperoleh kekuatan hukum tetap Dan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.Setelah pembacaan Amar Putusan oleh Majelis Hakim tersebut, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir. (Humas/Imam Heru )

Posting Komentar

0 Komentar