Buleleng, Bali - Perkara LPD Anturan dengan Terdakwa
NAW selaku Ketua LPD Anturan pada Selasa (04/04/2023)
akhirnya dibacakan dalam agenda Pembacaan Putusan Oleh Majelis Hakim Pengadilan
Tipikor
Dari keterangan Press release Humas Kejari
Singaraja ,Persidangan dilakukan secara online (virtual) yang di mulai pukul
15.00 Wita dengan susunan Majelis Hakim yaitu : Putu Gede Novyartha, SH.MHum (Ketua
Majelis), Soebakti, SH.MH dan Nelson, SH (masing-masing sebagai Hakim anggota)
dan JPU adalah Bambang Suparyanto, SH
Menurut Keterangan Kasie Humas Kejari
Singaraja Ida Bagus Alit Ambara Pidada S.H .MH , Sebelum membacakan Amar
Putusannya, Majelis Hakim membacakan hal-hal yang memberatkan dan
meringankan terhadap terdakwa NAW Yaitu ha-hal yang meringankan " Terdakwa belum pernah dihukum dan hal-hal yang memberatkan
perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian yang
besar." Jelasnya .
Adapun Amar Putusan Majelis Hakim sebagai
berikut : Menyatakan terdakwa NAW tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan ”tindak pidana korupsi” sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum dan membebaskan
terdakwa dari Dakwaan Primair Penuntut Umum.
Menyatakan terdakwa NAW telah terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan ”tindak pidana korupsi” sebagaimana
sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum, menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh)
tahun dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap di tahan dan denda
sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)) dengan ketentuan
apabila denda tersebut tidak dibayar maka dipidana penjaraselama 2 (dua) tahun,
menghukum terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar
Rp 5.331.661.325,60 (lima milyar tiga ratus tiga puluh satu juta enam ratus enam puuh satu ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah enam puluh sen) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah
perkaranya memperoleh kekuatan hukum tetap Dan apabila uang pengganti
tersebut tidak dibayar maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara
selama 3 (tiga) tahun.Setelah pembacaan Amar Putusan oleh Majelis Hakim
tersebut, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir. (Humas/Imam Heru )
0 Komentar