Duet Curanmor Dibekuk

Pelaku sengaja beraksi dengan mencari sepeda motor yang ditinggalkan pengendaranya dalam kondisi kunci nyantol.

NEGARA, Safir Law News - Jajaran Sat Reskrim Polres Jembrana membekuk dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepeda motor bernama Nanang Efendi, 37, dan Nasropik, 30. 

Kedua tersangka asal Banyuwangi, Jawa Timur, ini terungkap sebagai pencuri motor Honda Scoopy nopol DK 6945 ZU yang dilaporkan hilang di halaman parkir sebuah apotek di Banjar Sebual, Desa Dangin Tukadaya, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Sabtu (29/4) malam.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim saat mengelar rilis di Mapolres Jembrana, Senin (8/5), menjelaskan, kedua tersangka dimankan setelah jajarannya melakukan penyelidikan dari laporan korban. Motor Scoopy milik I Gusti Ayu Putu Sri Arningsih, 22, asal Banjar Munduk, Desa Dangin Tukadaya, Kecamatan Jembrana, Jembrana itu  hilang setelah sempat ditinggalkan dalam kondisi kunci nyantol.

"Dari hasil penyelidikan, mengarah ke kedua tersangka ini. Mereka kami amankan saat hendak menggadaikan motor korban kepada seseorang di Kelurahan Banjar Tengah (Kecamatan Negara), Minggu tanggal 30 April lalu," ujar AKP Elim didampingi Kasi Humas Polres Jembrana Iptu I Made Astawa Astiawan dan Kanit I Reskrim Polres Jembrana Ipda Ekky Nurwenda Putra.

AKP Elim menjelaskan, kedua tersangka yang sama-sama bekerja sebagai buruh harian lepas ini, telah merencanakan pencurian motor yang dalam keadaan kunci nyantol dengan mencari sasaran di wilayah Jembrana. Tersangka Nanang Efendi berperan sebagai eksekutor. Sedangan Nasropik yang tinggal di Lingkungan Mertasari, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, berperan sebagai pengawas situasi di lokasi kejadian.

"Saat beraksi, mereka mencari sasaran dengan membawa motor milik tersangka N. Nah mereka mengaku sempat berkeliling ke seputaran Kota Negara, dan akhirnya memili sasaran motor milik korban yang berada di halaman sebuah apotek di Sebual (Desa Dangin Tukadaya, Kecamatan Jembrana), ucap AKP Elim.

Menurut AKP Elim, kedua tersangka ini baru pertama kali melakukan pencurian atau bukan merupakan residivis. Tersangka Nanang Efendi yang menjadi otak dalam kasus pencurian motor tersebut, mengaku nekat mencuri karena butuh uang untuk menjenguk anaknya yang berada di Lampung. 

Atas tindakan tersebut, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Keduanya terancam hukuman hingga maksimal 7 tahun penjara.


Sumber: NusaBali

Posting Komentar

0 Komentar