JAKARTA, Safir Law News - Tiga terdakwa kasus pembunuhan
berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo,
Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung
(MA).
Upaya hukum ini dilakukan tiga terdakwa lantaran tidak
terima dengan putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang
menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Bahwa FS (Ferdy Sambo) telah ajukan permohonan kasasi
pada tanggal 12 Mei 2023, PC (Putri Candrawathi) mengajukan permohonan kasasi 9
Mei 2023, dan KM (Kuat Ma'ruf) mengajukan permohonan kasasi 15 Mei 2023,"
kata pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada Kompas.com, Senin
(22/5/2023).
Djuyamto mengatakan, permohonan kasasi yang diajukan oleh
penasehat hukum masing-masing telah disampaikan ke kepaniteraan pidana PN
Jakarta Selatan. Dengan demikian, para pemohon kasasi diberikan waktu 14 hari
sejak permohonan diajukan untuk menyerahkan memori kasasi tersebut.
"Sesuai ketentuan hukum acara, maka dalam tenggang
waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon Kasasi wajib menyerahkan
memori Kasasi masing-masing," ujar Djuyamto.
Dalam perkara yang sama, terdakwa Ricky Rizal Wibowo atau
Bripka RR telah lebih dulu mengajukan kasasi atas putusan banding PT DKI
Jakarta. Terkait perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri
(Kejari) Jakarta Selatan juga telah mengajukan kasasi atas putusan banding PT
DKI Jakarta terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap
Brigadir J tersebut.
Diberitakan sebelumnya, PT DKI Jakarta menolak banding yang
diajukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Dengan
demikian, vonis terhadap empat terdakwa itu masih sama dengan yang dijatuhkan
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Dalam perkara ini, Ferdy Sambo divonis
hukuman mati. Lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta mantan perwira
tinggi Polri itu dihukum penjara seumur hidup.
Sementara itu, Putri Candrawathi dihukum pidana penjara 20
tahun. Lebih berat dari tuntutan jaksa yang memintanya divonis delapan tahun
penjara.
Kemudian, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Lebih berat
dari tuntutan jaksa yang memintanya dihukum delapan tahun penjara. Vonis Ricky
Rizal juga lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 13 tahun pidana penjara dari
tuntutan delapan tahun penjara.
Selain empat terdakwa itu, ada satu terdakwa lain, yakni
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang juga merupakan ajudan dari
Ferdy Sambo. Berbeda dari empat terdakwa lainnya, Richard Eliezer divonis
ringan dalam perkara ini.
Oleh majelis hakim, Polisi dengan pangkat Bharada ini
dihukum pidana penjara satu tahun enam bulan. Sebelumnya, jaksa meminta hakim
menghukum Richard Eliezer pidana penjara 12 tahun. Atas vonis tersebut, pihak
Richard maupun Kejaksaan Agung memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis
tersebut. Oleh karena itu, vonis satu tahun enam bulan penjara terhadap Richard
Eliezer sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, kelima terdakwa dinilai majelis hakim telah
melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat
(1) ke 1 KUHP. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan
terhadap Brigadir J dengan direncanakan terlebih dahulu.
Sumber: KOMPAS
0 Komentar