Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf Resmi Ajukan Kasasi


JAKARTA, Safir Law News - Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Upaya hukum ini dilakukan tiga terdakwa lantaran tidak terima dengan putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Bahwa FS (Ferdy Sambo) telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023, PC (Putri Candrawathi) mengajukan permohonan kasasi 9 Mei 2023, dan KM (Kuat Ma'ruf) mengajukan permohonan kasasi 15 Mei 2023," kata pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada Kompas.com, Senin (22/5/2023).

Djuyamto mengatakan, permohonan kasasi yang diajukan oleh penasehat hukum masing-masing telah disampaikan ke kepaniteraan pidana PN Jakarta Selatan. Dengan demikian, para pemohon kasasi diberikan waktu 14 hari sejak permohonan diajukan untuk menyerahkan memori kasasi tersebut.

"Sesuai ketentuan hukum acara, maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon Kasasi wajib menyerahkan memori Kasasi masing-masing," ujar Djuyamto.

Dalam perkara yang sama, terdakwa Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR telah lebih dulu mengajukan kasasi atas putusan banding PT DKI Jakarta. Terkait perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan juga telah mengajukan kasasi atas putusan banding PT DKI Jakarta terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut.

Diberitakan sebelumnya, PT DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Dengan demikian, vonis terhadap empat terdakwa itu masih sama dengan yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Dalam perkara ini, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta mantan perwira tinggi Polri itu dihukum penjara seumur hidup.

Sementara itu, Putri Candrawathi dihukum pidana penjara 20 tahun. Lebih berat dari tuntutan jaksa yang memintanya divonis delapan tahun penjara.

Kemudian, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Lebih berat dari tuntutan jaksa yang memintanya dihukum delapan tahun penjara. Vonis Ricky Rizal juga lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 13 tahun pidana penjara dari tuntutan delapan tahun penjara.

Selain empat terdakwa itu, ada satu terdakwa lain, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang juga merupakan ajudan dari Ferdy Sambo. Berbeda dari empat terdakwa lainnya, Richard Eliezer divonis ringan dalam perkara ini.

Oleh majelis hakim, Polisi dengan pangkat Bharada ini dihukum pidana penjara satu tahun enam bulan. Sebelumnya, jaksa meminta hakim menghukum Richard Eliezer pidana penjara 12 tahun. Atas vonis tersebut, pihak Richard maupun Kejaksaan Agung memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis tersebut. Oleh karena itu, vonis satu tahun enam bulan penjara terhadap Richard Eliezer sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, kelima terdakwa dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan direncanakan terlebih dahulu.

 

Sumber: KOMPAS

Posting Komentar

0 Komentar