KPK Periksa Mario Dandy Terkait Kasus Gratifikasi Rafael Alun

Jakarta, Safir Law News - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan memeriksa Mario Dandy Satrio pada hari ini, Senin, 22 Mei 2023. Dandy yang menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang pemuda di Jakarta Selatan, menjadi saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh ayahnya yaitu Rafael Alun Trisambodo. Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan Dandy akan dilakukan di Polda Metro Jaya.

"Bertempat di Polda Metro Jaya, Tim Penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi, sebagai berikut: Mario Dandy Satriyo (pelajar)," kata Ali dalam keterangan tertulisnya.

Meski begitu, Ali belum menjelaskan materi apa yang hendak ditanya kepada Mario Dandy. Perkembangan selanjutnya akan segera diinformasikan kepada masyarakat oleh KPK.

KPK juga panggil 4 saksi lainnya

Selain itu, Ali mengatakan KPK juga akan memanggil sejumlah saksi yang lainnya. Para saksi itu adalah Oki Hendrasanti (Swasta), Ujeng Arsatoko (Swasta), Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho (Swasta), Jeffry Amsar (Swasta).

"Hari ini  bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," ujar dia.

Rafael Alun Trisambodo merupakan mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Pajak Jakarta Selatan. Harta kekayaannya menjadi sorotan setelah kasus penganiayaan oleh Mario Dandy viral di media sosial.

Dandy disebut kerap memamerkan kekayaan ayahnya seperti mobil Jeep Rubicon dan motor Harley Davidson. Akan tetapi kedua kendaraan itu tak masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang disetorkan Rafael Alun ke KPK.

KPK pun menilai LHKPN Rafael Alun janggal. Harta senilai Rp 56,7 miliar Rafael dinilai tak sesuai dengan posisinya yang hanya Eselon III di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) pun menyatakan telah menemukan transaksi janggal Rafael Alun. Nilainya disebut mencapai ratusan miliar rupiah. Mereka menyatakan telah menyerahkan laporan hasil analisa tersebut ke penegak hukum sejak jauh-jauh hari.

KPK pun sempat menyita safe deposit box Rafael di sebuah bank yang berisikan uang sekitar Rp 37 miliar dalam bentuk dolar. KPK kemudian menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Rafael diduga KPK telah menerima sejumlah gratifikasi dengan memanfaatkan jabatannya selama bekerja sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Sementara kasus Mario Dandy hingga saat ini masih mandek. Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas kasus itu ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 10 mei lalu. Akan tetapi hingga saat ini berkas tersebut belum dinyatakan lengkap.

 

Sumber: TEMPO

Posting Komentar

0 Komentar