Jakarta, Safir Law News - Komisi Pemberantasan Korupsi atau
KPK akan memeriksa Mario Dandy Satrio pada hari ini, Senin, 22 Mei 2023. Dandy
yang menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang pemuda di Jakarta
Selatan, menjadi saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
yang dilakukan oleh ayahnya yaitu Rafael Alun Trisambodo. Kepala Pemberitaan
KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan Dandy akan dilakukan di Polda Metro Jaya.
"Bertempat di Polda Metro Jaya,
Tim Penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi, sebagai berikut: Mario Dandy
Satriyo (pelajar)," kata Ali dalam keterangan tertulisnya.
Meski begitu, Ali belum menjelaskan
materi apa yang hendak ditanya kepada Mario Dandy. Perkembangan selanjutnya
akan segera diinformasikan kepada masyarakat oleh KPK.
KPK juga panggil 4 saksi lainnya
Selain itu, Ali mengatakan KPK juga
akan memanggil sejumlah saksi yang lainnya. Para saksi itu adalah Oki
Hendrasanti (Swasta), Ujeng Arsatoko (Swasta), Fransiskus Xaverius Wijayanto
Nugroho (Swasta), Jeffry Amsar (Swasta).
"Hari ini bertempat di
gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan
saksi-saksi," ujar dia.
Rafael Alun Trisambodo merupakan mantan
Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Pajak Jakarta Selatan. Harta kekayaannya
menjadi sorotan setelah kasus penganiayaan oleh Mario Dandy viral di media
sosial.
Dandy disebut kerap memamerkan kekayaan
ayahnya seperti mobil Jeep Rubicon dan motor Harley Davidson. Akan tetapi kedua
kendaraan itu tak masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)
yang disetorkan Rafael Alun ke KPK.
KPK pun menilai LHKPN Rafael Alun
janggal. Harta senilai Rp 56,7 miliar Rafael dinilai tak sesuai dengan
posisinya yang hanya Eselon III di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian
Keuangan.
Pusat Pelaporan Analisa Transaksi
Keuangan (PPATK) pun menyatakan telah menemukan transaksi janggal Rafael Alun.
Nilainya disebut mencapai ratusan miliar rupiah. Mereka menyatakan telah
menyerahkan laporan hasil analisa tersebut ke penegak hukum sejak jauh-jauh
hari.
KPK pun sempat menyita safe deposit box
Rafael di sebuah bank yang berisikan uang sekitar Rp 37 miliar dalam bentuk
dolar. KPK kemudian menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan
tindak pidana pencucian uang. Rafael diduga KPK telah menerima sejumlah gratifikasi
dengan memanfaatkan jabatannya selama bekerja sebagai pegawai Direktorat
Jenderal Pajak.
Sementara kasus Mario Dandy hingga saat
ini masih mandek. Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas kasus itu
ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 10 mei lalu. Akan tetapi hingga saat ini
berkas tersebut belum dinyatakan lengkap.
Sumber: TEMPO
0 Komentar