Jakarta, Safir Law
News- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud
Md, menyampaikan alasan larangan LGBT tak masuk di Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) yang baru. Mahfud menyampaikan bahwa pelaku LGBT sulit dibuktikan
secara hukum.
"Larangan LGBT
nggak bisa dimuat di situ. Nggak ada larangan LGBT. 'Pak, itu kan hukum agama?'
Tapi bagaimana memuatnya," kata Mahfud Md dalam sambutan di Rakernas KAHMI
2023 seperti disiarkan di akun YouTube KAHMI Nasional, seperti dilihat
detikcom, Minggu (21/5/2023).
Mahfud mengatakan yang dilarang adalah
perilakunya. Sedangkan orangnya merupakan ciptaan Tuhan.
"Kan LGBT itu
sebagai kodrat, kan tidak bisa dilarang. Jadi yang dilarang itu perilakunya.
Orang LGBT itu kan diciptakan oleh Tuhan. Oleh sebab itu nggak bisa
dilarang," kata Mahfud.
"Tuhan yang
menciptakan hidupnya jadi homo, lesbi. Tetapi perilakunya yang dipertunjukkan
kepada orang lain, itulah tidak boleh," ucapnya.
Akhirnya, menurut Mahfud, dalam KUHP itu dibuat
larangan kepada hubungan seksual di luar nikah dengan anak di bawah umur.
"Ya, rumusannya
(di KUHP), barang siapa yang melakukan hubungan seksual di luar nikah dengan
anak di bawah umur, Kan, LGBT itu bisa tercantum ke situ meski tak semua,"
katanya.
Namun, untuk larangan hubungan seksual sesama
orang dewasa, sulit pembuktianya.
"Sebab kalau
dewasa, tidak di bawah umur, sulit pembuktiannya. Kan harus disaksikan, kan
orang nggak mau LGBT disaksikan orang, dan seterusnya," katanya.
Mahfud mengakui banyak
penolakan KUHP yang baru. Namun, pemerintah akan terus menjelaskannya kepada
masyarakat.
"Banyak hal yang
belum dimengerti masyarakat sehingga setelah diundangkan juga diprotes, kita
jelaskan semuanya," katanya.
Sumber; Detiknews
0 Komentar