Tujuan pendidikan
merupakan suatu faktor yg amat sangat krusial pada dalam pendidikan, sebab
tujuan pendidikan ini artinya arah yang hendak dicapai atau yang hendak pada
tuju sang pendidikan. pada penyelenggaraannya pendidikan tidak bisa dilepaskan
asal sebuah tujuan yg hendak dicapai, hal ini dapat dibuktikan menggunakan
penyelenggaraan pendidikan yang pada alami bangsa Indonesia.
Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional menjelaskan bahwa fungsi dan
tujuan dari pendidikan nasional dituangkandi dalam pasal 3 yang mengatakan
bahwa:“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk
watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang
demokratis serta bertanggung jawab”
“Pengetahuan adalah senjata. Tanpa
pengetahuan, tak ada yang bisa menjadi alat untuk menimbang antara kekeliruan
atau kemestian, antara keraguan dan keyakinan. Selamat Hari Pendidikan!”
Kamu
bisa hubungi untuk melakukan konsultasi permasalahan kamu yang menyangkut
Hukum ke Penasehat Hukum dari Safir Law Firm, Bapak Firmansyah,
SH.
WA
: 081353120777 - 087863261999
Email
: safiralawofficeofficial@gmail.com
Alamat :
1. Jalan Anggrek Cendrawasih 8 No.1
Palmerah Jakarta Barat, DKI Jakarta
2. Jalan Kalimalang RT 015/07 Pondok
Kelapa, Jakarta Timur
3. Jalan Samudra No.24 Pasar
Banyuasri Singaraja-Bali
Desain by : Agus
0 Komentar