Singaraja - Safir Law News, kesaksian dalam perkara kerugian atas usaha selip yang dilakoni tergugat dan menimbulkan kerugian penduduk sekitar, sidang terbuka di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B (11/5/2023).
Melalui sidang tersebut telah
didatangkan saksi-saksi terkait, IMK selaku saksi I selaku penduduk sekitar,
saksi berada dibanjar bebeda dan berdekatan dari lokasi penyosoan berlangsung
kurang lebih 30 meter dari rumah lokasi dan saksi setiap hari tinggal dirumah.
Saksi menerangkan bahwa penyosoh atau selip tersebut tidak mengetahui tahun
berapa terbangun usaha tersebut dikarenakan saksi masih kecil.
“pengosohan tersebut beroperasi
setiap jam 8 sampai sore dan saya tidak merasa terganggu dengan bunyi bising
yang dihasilkan bahkan pada waktu malam hari mesin tidak menyala. ”
Keterangan lebih lanjut, pernah
mendengar keberatan baru-baru ini sekitar 3-4 bulan yang lalu dan atas tuntutan
penyosohan itu saksi juga sudah membaca surat keberatan yang telah dibuat.
Kilas balik dari tergugat I
adalah pengusaha dan pemilik usaha mesin selip penggiling padi yang terletak di
Banjar Dinas Kusia, Desa Bebetin, Kec. Sawan, tepat berdampingan didekat rumah
atau tempat tinggal penggugat, dan dari pertanian cukup jauh. Berdasarkan
keterangan pihak penggugat bahwa usaha selip tersebut tidak mengantongi surat ijin
pendamping baik untuk membuat SITU,HO dan IMB (ijin mendirikan bangunan) dan
sudah berjalan lebih dari 20 Tahun.
Bermula dari hal tersebut sejak
10 tahun belakangan ini penggugat Mengalami gangguan sesak pernapasan dan
jantung berdebar bila mendengar suara gemuruh mesin selip padi yang sangat
mengganggu, setelah dilakukan pengecakan disebabkan karena debu halus dan suara
getar yang menggagu membuat jantung menjadi selalu berdebar.
Berdasarkan Pasal 1365 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata(“KUH Perdata”):
“Tiap perbuatan yang melanggar
hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan
kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Di dalam Pasal 19 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan
Izin Gangguan di Daerah (“Permendagri 27/2009”) dijelaskan bahwa selama waktu
penyelenggaraan Izin HO, masyarakat berhak mendapatkan akses partisipasi yang
meliputi pengajuan 5 pengaduan atas keberatan atau pelanggaran perizinan
dan/atau kerugian akibat kegiatan dan/atau usaha
Hal terebut penggugat menajukan tuntutan karena telah dirugikan secara materiil untuk biaya pengobatan, ganti rugi bibit pohon cenkeh, dan kerugian gagal panen cengkeh yang ditotal mencapai Rp.195.000.000,-(seratus sembilan puluh lima juta rupiah). Dan inmaterial akibat efek yang ditimbulkan dari aktivitas selip dimulai rasa sakit, setres, cemas dan ketakutan akan kematian akibat sakit yang diderita sebesr Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah). Total biaya yang harus dibayar oleh Tergugat I Kerugian Materiil + Kerugian Imaterial sebesar Rp.295.000.000,-(dua ratus Sembilan puluh lima juta rupiah).
Sebelum penggugat mengajukan gugatannya telah terjadi upaya-upaya penyelesaian secara musyawarah maupun juga upaya-upaya yang patut menurut hukum, dengan beberapa kali mengirimkan surat peringatan kepada TERGUGAT I (satu) (Somasi), yang ditembuskan ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Buleleng Perijinan,Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Kantor Camat Sawan dan Kepala Desa / Perbekel Bebetin untuk mengingatkan dan meminta agar TERGUGAT I segera menghentikan usaha Penggilingan Padi Miliknya, Namun kenyataannya TERGUGAT I tidak juga menunjukan itikad baik,terkesan Masa bodoh,tak peduli dan mengabaikan surat-surat permohonan penghentian tempat usaha milik Tergugat I
0 Komentar