Sinergi Pelayanan Terpadu Kepada Klient Dalam Permohonan Pengangkatan Anak


Safir Diary - Singaraja, 3 Mei 2023. Istilah adopsi anak merupakan terjemahan dari bahasa Inggris “adoption”, yang berarti mengangkat anak orang lain untuk dijadikan sebagai anak sendiri dan mempunyai hak yang sama dengan anak kandung.

Sedangkan istilah yang digunakan dalam peraturan perundang-undangan adalah pengangkatan anak. Pasal 1 angka 9 UU 35/2014 menyebutkan:

Anak Angkat adalah Anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan Keluarga Orang Tua, Wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan Anak tersebut ke dalam lingkungan Keluarga Orang Tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.

Secara hukum, adopsi anak dikuatkan berdasarkan keputusan pengadilan negeri. Berdasarkan Perpres No. 96 Tahun 2018, seorang anak dapat didaftarkan menjadi anggota keluarga orang tua angkatnya dengan status hubungan dengan kepala keluarga adalah “anak”. Selanjutnya, nama ayah/ibu kandungnya tetap tercantum dalam kolom nama ayah dan ibu. Artinya data data pada akta kelahiran si anak harus benar, tidak boleh ada manipulasi atau kebohongan.

Klint merupakan single mother yang mempunyai sang buah hati perempuan. Selang berjalannya waktu klint menikah dengan WNA (Warga Negara Asing). Lalu, WNA tersebut melakukan permohonan pengangkatan anak harus melalui prosedur perundang-undangan yang berlaku dan disahkan oleh penetapan pengadilan.

Dengan tujuan untuk menjadikan suami klient menjadi ayah sepenuhnya dari sang buah hati. Dalam proses yang berlanjut akan dilakukan sidang di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B.

Hal tersebut Bapak Firmansyah, SH. selaku Advokat yang berkantor pada kantor Firma Hukum Safir Law Office yang beralamat di Pertokoan Pasar Banyuasri Jalan Samudra No. 24 Singaraja-Bali memberikan pelayanan untuk memproses prosedur dalam pengangkatan anak.

Posting Komentar

0 Komentar