Tetap Divonis 13 Tahun Bui, Ricky Rizal Ajukan Kasasi

 


Jakarta - Ricky Rizal resmi mengajukan permohonan kasasi. Upaya hukum itu diajukan Ricky usai vonis 13 tahun Penjara terhadapnya dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto, permohonan kasasi itu diajukan Ricky pada Selasa (2/5) kemarin. Permohonan kasasi diajukan Ricky melalui kuasa hukumnya.

"Pada hari Selasa tanggal 2 Mei 2023 penasehat hukum salah satu terdakwa pembunuhan berencana alm Brigadir Joshua yaitu Ricky Rizal telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan banding PT DKI Jakarta," kata Djuyamto.

"Permohonan kasasi tersebut dinyatakan langsung di kepaniteraan PN Jakarta Selatan," lanjutnya.

Jaksa Telah Ajukan Kasasi
Jaksa penuntut umum (JPU) juga telah mengajukan kasasi. Jaksa mengajukan kasasi atas putusan banding empat terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

"Pada hari ini, Jumat, 28 April 2023, pihak Kejaksaan mengajukan permohonan kasasi dengan datang ke PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap putusan banding atas nama Terdakwa Ferdy Sambo, Putri C, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal," kata Djuyamto dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (28/3/2023).

Ricky Tetap Divonis 13 Tahun Penjara
Sebelumnya, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menguatkan vonis Ricky Rizal, yakni 13 tahun penjara, terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas nama Terdakwa Ricky Rizal yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua H Mulyanto saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4).

Duduk sebagai ketua majelis H Mulyanto dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, Singgih Budi Prakoso, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Diketahui, pada tingkat pertama, Ricky divonis 13 tahun penjara. Eks ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Ricky dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Ricky.

Hal yang memberatkan ialah Ricky berbelit-belit hingga mencoreng citra Polri. Hal meringankan ialah Ricky masih punya tanggungan keluarga.

Selain Ricky, ada Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi yang mengajukan upaya banding. Sedangkan Bharada Richard Eliezer menerima putusan majelis hakim tingkat pertama.
Berikut ini daftar hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua:

1. Ferdy Sambo divonis mati dan sudah dikuatkan putusan banding
2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dan sudah dikuatkan putusan banding
3. Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan sudah dikuatkan putusan banding
5. Bharada Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara


Posting Komentar

0 Komentar