Jerat Pidana Pasal Pelecehan Seksual dan Pembuktiannya (PART 1)

Pada tanggal 9 Mei 2022 lalu, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Agar setiap orang mengetahui perihal undang-undang tersebut, maka Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 diundangkan pada tanggal 9 Mei 2022 oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120.

Salah satu alasan yang melatarbelakangi hadirnya undang-undang ini adalah karena peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kekerasan seksual belum optimal dalam memberikan pencegahan, perlindungan, akses keadilan, dan pemulihan.

Selain itu, peraturan perundang-undangan yang ada saat ini juga belum memenuhi kebutuhan hak korban tindak pidana kekerasan seksual, dan belum komprehensif dalam mengatur mengenai hukum acara.


Desain by: Agus

Apa itu Pelecehan Seksual?

Dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 12 Tahun 2022, Tindak Pidana Kekerasan Seksual didefenisikan sebagai segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang sepanjang ditentukan dalam undang-undang ini.

Berdasarkan definisi di atas, dapat kita ketahui bahwa yang dimaksud dengan tindak pidana kekerasan seksual adalah segala bentuk tindak pidana baik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 maupun tindak pidana lain yang dinyatakan sebagai tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan lainnya.


Jenis Pelecehan Seksual

Belakangan ini kasus pelecehan seksual di kabupaten buleleng yang dilakukan oleh beberapa oknum dukun ataupun dosen. Namun sebenarnya tak hanya perilaku terkait dengan seksual semata, pelecehan seksual juga dapat dilakukan dengan berbagai perbuatan. Kami merangkum setidaknya 5 jenis pelecehan seksual antara lain:

  • Pelecehan Gender

Pelecehan seksual jenis ini lebih condong kepada perilaku seksis yang di dalamnya memuat penghinaan atau merendahkan salah satu gender. Dengan memberikan komentar menghina, lelucon cabul, bahkan gambar yang bertujuan untuk merendahkan salah satu gender, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual gender.

  • Perilaku Menggoda

Perilaku menggoda termasuk ke dalam salah satu jenis pelecehan seksual. Di mana terdapat ajakan untuk berbuat seksual yang dilakukan secara terus-menerus sehingga membuat korban merasa tidak nyaman dan terintimidasi. Misalnya, pelecehan verbal.

  • Penyuapan Seksual

Penyuapan seksual merupakan perilaku meminta aktivitas seksual kepada korban secara terang-terangan atau halus dengan iming-iming atau janji imbalan setelah melakukan aktivitas seksual tersebut.

  • Pemaksaan Seksual

Jenis pelecehan seksual lainnya yang sering terjadi adalah pemaksaan seksual bersamaan dengan ancaman jika permintaan aktivitas seksual tidak dituruti korban.

  • Pelanggaran Seksual

Pelanggaran seksual menjadi jenis pelecehan seksual yang paling nyata dengan menyentuh, merasakan atau bahkan meraih secara paksa bagian seksual dari korbannya.


Kamu bisa hubungi untuk melakukan konsultasi permasalahan kamu yang menyangkut Hukum ke Penasehat Hukum dari Safir Law Firm, Bapak Firmansyah, SH.

WA : 081353120777 - 087863261999

Email : safiralawofficeofficial@gmail.com

Alamat :

1.     Jalan Anggrek Cendrawasih 8 No.1 Palmerah Jakarta Barat, DKI Jakarta

2.     Jalan Kalimalang RT 015/07 Pondok Kelapa, Jakarta Timur

3.     Jalan Samudra No.24 Pasar Banyuasri Singaraja-Bali


Dasar Hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

 

Putusan:

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010.

 

Referensi:

J.C.T. Simorangkir, Rudy T. Erwin dan J.T. Prasetyo. Kamus Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

[1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

[2] Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023

[3] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP

[4] https://www.hukumonline.com/klinik/a/pidana-pasal-pelecehan-seksual-cl3746/

Posting Komentar

0 Komentar