Pada tanggal 9 Mei 2022 lalu,
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah mengesahkan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Agar setiap orang
mengetahui perihal undang-undang tersebut, maka Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2022 diundangkan pada tanggal 9 Mei 2022 oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H.
Laoly pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120.
Salah satu alasan yang
melatarbelakangi hadirnya undang-undang ini adalah karena peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan kekerasan seksual belum optimal dalam
memberikan pencegahan, perlindungan, akses keadilan, dan pemulihan.
Selain itu, peraturan perundang-undangan
yang ada saat ini juga belum memenuhi kebutuhan hak korban tindak pidana
kekerasan seksual, dan belum komprehensif dalam mengatur mengenai hukum acara.
Apa itu Pelecehan Seksual?
Dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 12 Tahun 2022, Tindak Pidana Kekerasan Seksual didefenisikan sebagai segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang sepanjang ditentukan dalam undang-undang ini.
Berdasarkan definisi di atas, dapat kita ketahui bahwa yang dimaksud dengan tindak pidana kekerasan seksual adalah segala bentuk tindak pidana baik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 maupun tindak pidana lain yang dinyatakan sebagai tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan lainnya.
Jenis Pelecehan Seksual
Belakangan ini kasus pelecehan seksual di kabupaten buleleng yang dilakukan oleh beberapa oknum dukun ataupun dosen. Namun sebenarnya tak hanya perilaku terkait dengan seksual semata, pelecehan seksual juga dapat dilakukan dengan berbagai perbuatan. Kami merangkum setidaknya 5 jenis pelecehan seksual antara lain:
- Pelecehan Gender
Pelecehan seksual jenis ini lebih condong kepada perilaku seksis yang di dalamnya memuat penghinaan atau merendahkan salah satu gender. Dengan memberikan komentar menghina, lelucon cabul, bahkan gambar yang bertujuan untuk merendahkan salah satu gender, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual gender.
- Perilaku Menggoda
Perilaku menggoda termasuk ke dalam salah satu jenis pelecehan seksual. Di mana terdapat ajakan untuk berbuat seksual yang dilakukan secara terus-menerus sehingga membuat korban merasa tidak nyaman dan terintimidasi. Misalnya, pelecehan verbal.
- Penyuapan Seksual
Penyuapan seksual merupakan perilaku meminta aktivitas seksual kepada korban secara terang-terangan atau halus dengan iming-iming atau janji imbalan setelah melakukan aktivitas seksual tersebut.
- Pemaksaan Seksual
Jenis pelecehan seksual lainnya yang sering terjadi adalah pemaksaan seksual bersamaan dengan ancaman jika permintaan aktivitas seksual tidak dituruti korban.
- Pelanggaran Seksual
Pelanggaran seksual menjadi jenis pelecehan seksual yang
paling nyata dengan menyentuh, merasakan atau bahkan meraih secara paksa bagian
seksual dari korbannya.
Kamu bisa hubungi untuk melakukan konsultasi permasalahan kamu yang menyangkut Hukum ke Penasehat Hukum dari Safir Law Firm, Bapak Firmansyah, SH.
WA : 081353120777 - 087863261999
Email : safiralawofficeofficial@gmail.com
Alamat :
1. Jalan Anggrek Cendrawasih 8 No.1 Palmerah Jakarta Barat, DKI Jakarta
2. Jalan Kalimalang RT 015/07 Pondok Kelapa, Jakarta Timur
3. Jalan Samudra No.24 Pasar Banyuasri Singaraja-Bali
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana;
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
Putusan:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010.
Referensi:
J.C.T. Simorangkir, Rudy T. Erwin dan J.T. Prasetyo. Kamus Hukum.
Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
[1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)
[2] Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023
[3] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012
tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP
0 Komentar