KLAIM WARISAN SEPIHAK BERAKHIR DI MEJA HIJAU

foto grid Beravo
Sungguh menyedihkan nasib dari keluarga SF cs.dimana rumah yang ditempatinya yang terletak di jalan Hasanudin no.57 Singaraja,yang telah ditempati melebihi dari 100 tahun lamanya secara turun menurun, saat ini secara sepihak diklaim oleh saudara tirinya, yang mengakui membeli dari ibunya yang berinisial UP cs.dan atas klaim tersebut keluarga inisial UP Cs, berusaha membuatkan Sertifikat di BPN Singaraja, atas perbuatan UP Cs  tersebut SF Cs melaporkan, Penyerobotan lahan dan pemalsuan/penggelapan silsilah keturunan, tapi pihak UP Cs telah dibutakan oleh nafsu ketamakan akan harta yang bukan menjadi haknya dan buta mata hatinya oleh rasa kerakusan, yang ingin menguasai dan mengklaim bahwa Rumah yang terletak di Hasanudin No.57 adalah miliknya. Hingga atas dasar tersebut keluarga SF Cs.di bantu oleh Firmansyah.SH Adv yang berkantor pada LBH BARRA, untuk menghentikan Proses tersebut telah melakukan Upaya  Hukum melakukan Gugatan Keperdataan di Pengadilan Negeri Singaraja.dan mulai disidangkan Perkara no:602/Pdt.G/2022/PN Sgr. dan pada hari ini Selasa tanggal 20/6/23 sidang lanjutan yang dipimpin oleh KM Heriyanti, S.H., M.Hum agenda sidang adalah tambahan bukti dari Pihak Tergugat dimana dalam pengajuan bukti-bukti yang ada semua hanya copy tanpa ada pembanding yang asli,dan dimana sidang sebelumnya saksi - saksi dari tergugat didalam persidangan dibawah sumpah  baik inisial MZI dan Caling Kajanan telah memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim , Bahwa UP CS tidak pernah tinggal atau berdomisili di rumah Yang beralamat di Hasanudin no 57 sgr.bertentangan dengan apa yang ditanda tangani oleh nya. Yang dijadikan bukti oleh pihak Tergugat. Akan tetapi para saksi berpegangan pada keterangan yang disampaikan dihadapan sidang Pengadilan Negeri Singaraja. ""BAHWA UPIK CS TIDAK PERNAH TINGGAL DI RUMAH YANG MENJADI SENGKETA"" Maka atas keterangan tersebut jelas menunjukan dan membuktikan adanya keterangan palsu yang disampaikan oleh UP CS dalam memberikan keterangan kepada para aparat sehingga aparat menandatangani nya tanpa melihat dan membaca dengan teliti dan secara seksama..jelas hal ini menunjukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh UP CS.Sejak Perkara ini bergulir di persidangan maka tali kekeluargaan telah terputus diantaranya, hal ini dimana Pihak Tergugat menyatakan bahwa tidak ada hubungan keluarga antara P dan T akan tetapi dalam.kenyataannya dipersidangan para saksi baik saksi P ataupun T semua menjelaskan bahwa antara mereka ada hubungan saudara tiri satu ibu lain bapak tentu hal ini adalah kebohongan nyata yang terungkap dalam persidangan dan keterangan yang dibuat selama ini adalah keterangan palsu. Dan perlu diketahui dimana SPPT sebelumnya bernama Said Fadillah lalu dirobah secara sepihak tanpa sepengetahuan ahli waris dari Said Fadillah menjadi Fatemah yang merupakan saudara tiri dari Said Fadillah dan perlu difahami bahwa SPPT bukanlah bukti kepemilikan tapi penguasaan Fisik secara turun temurun bertahun tahun adalah bukti yang tidak terbantahkan.Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP)  No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menegaskan seseorang yang menguasai fisik tanah selama kurun waktu 20 (dua puluh) tahun secara terus-menerus dapat mendaftarkan diri sebagai pemegang hak atas tanah tersebut.  Semoga Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo dapat mengambil suatu putusan yang berkeadilan, memberikan kepastian dan bermanfaat bagi pencari keadilan. Nasib  delapan KK miskin yang kurang mampuh ini dipertaruhkan kuasa hukum Firmansyah.SH berjuang semoga apa yang menjadi hak keluarga Said Fadillah dapat dipertahankan..dan tentu putusan ini akan menjadi legitimasi kepemilikan secara hukum bagi 8 keluarga yang kurang mampuh ini..Semoga Di Negeri Tercinta ini keadilan masih dapat ditegakkan, editor Charley.

Posting Komentar

0 Komentar