LBH Barra mengadakan sosialisasi hukum tentang narkoba, undang-undang ITE dan Pelecehan seksual di SMP Maulana Pegayaman untuk membentuk generasi muda yang smart

 
Foto beravo
LBH Barra Singaraja mengadakan sosialisasi hukum tentang narkoba, undang-undang ITE dan Pelecehan Seksual di SMP Maulana Pegayaman (Sabtu/31/8/2024). Kegiatan sosialisasi ini dilakukan di aula SMP Maulana Pegayaman.yang diikuti oleh siswa dan siswi kelas 7,8 dan kelas 9 sekitar 200 siswa, dalam kegiatan tersebut dibantu beberapa staf LBH Barra, dalam kegiatan pembahasan materi UU Narkoba, Firmansyah.SH menjelaskan tentang apa itu Narkoba dan jenis - jenis narkoba serta golongan Narkoba, dibahas sebab sebab terjerat narkoba, dampak narkoba dalam kehidupan dan akibat narkoba terhadap kehidupan kedepan yang akan menghancurkan generasi muda. Dan tentang UU ITE di isi oleh Reza Fitriansyah yang poin nya mengajak anak anak muda agar berfikir jernih bisa membedakan dan lebih cermat dalam menggunakan HP dalam bersosialisasi di dunia Maya, jangan membuka situs situs negatif, lebih cermat dan lebih teliti banyaklah menjadi hp untuk belajar memperkaya wawasan dan menggali ilmu pengetahuan dan pembahasan UU Perlindungan anak dan kekerasan seksual di isi oleh I Kade Agus Yudi dan Kadek Yuni Sugiantari yang pada poinnya LBH Barra merasa prihatin dengan kondisi keadaan masyarakat yang banyak terjadi di Singaraja kekerasan seksual kepada anak anak baik laki-laki dan Perempuan kejadian pelecehan seksual dan kelakuan seksual menyimpang dikalangan anak muda generasi muda ini harus kita selamatkan dan atas dasar halitu kita memberikan edukasi hukum untuk menciptakan generasi Indonesia  emas kedepan agar menjadi generasi generasi smart, Dalam kegiatan ini Firmansyah, S.H. memberikan materi sosialisasi kepada pada siswa di SMP Maulana Pegayaman. Sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman dan wawasan bagi para siswa, untuk terhindar dari narkoba, bijak dalam bermedia sosial dan terhindar dari kekerasan seksual, guna mewujudkan generasi emas. 
Para siswa yang hadir dalam sosialisasi ini sangat antusias mengikuti kegiatan ini. Setelah selesai memberikan materi, Firmansyah, S.H. selaku pemateti memberikan kesempatan kepada 3 orang siswa untuk maju ke depan menjawab pertanyaan mengenai isi dari materi sosialisasi tersebut. Selain memberikan wawasan bagaimana bahaya narkoba, UU ITE dan bahaya pelecehan seksual, juga dengan adanya kesempatan untuk menjawab pertanyaan ini melatih keberanian siswa berbicara dan menyatakan pendapat di muka umum. Kegiatan berakhir pukul 12.00 WITA diahiri foto bersama ketua yayasan, kepala sekolah guru dan staf serta para siswa siswi SMP Maulana. Editor Charley.

Posting Komentar

0 Komentar